Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 memuat 9 unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
a. Persyaratan Pelayanan
b. Prosedur Pelayanan
b. Waktu Pelayanan
d. Biaya/Tarif
e. Produk Pelayanan
f. Kompetensi Pelaksana
g. Perilaku Pelaksana
h. Penangan Pengaduan, saran dan Masukan
i. Sarana dan Prasarana

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT RSUD JAMPANGKULON
( REALTIME )
PERIODE : DESEMBER 2023
NILAI IKM NAMA PELAYANAN : SEMUA PELAYANAN
77.98
RESPONDEN

Jumlah : 14 Orang
Jenis Kelamin : L = 9 Orang, P =5 Orang
Pendidikan 1. SD : 1 Orang
2. SMP : 2 Orang
3. SMA : 6 Orang
4. DIII : 2 Orang
5. S1 : 3 Orang
6. S2 : 0 Orang

KATEGORI MUTU PELAYANAN : B (BAIK)
Gambar

Semester II Tahun 2019

selengkapnya

Gambar

Semester I Tahun 2020

selengkapnya

Gambar

Semester II Tahun 2020

selengkapnya

Gambar

Semester I Tahun 2021

selengkapnya

Gambar

Semester II Tahun 2021

selengkapnya