Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 memuat 9 unsur pelayanan yang harus
diukur, yaitu :
a. Persyaratan Pelayanan
b. Prosedur Pelayanan
b. Waktu Pelayanan
d. Biaya/Tarif
e. Produk Pelayanan
f. Kompetensi Pelaksana
g. Perilaku Pelaksana
h. Penangan Pengaduan, saran dan Masukan
i. Sarana dan Prasarana
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT RSUD JAMPANGKULON ( REALTIME ) PERIODE : DESEMBER 2023 |
||||||||||||||||||||||||||
NILAI IKM | NAMA PELAYANAN : SEMUA PELAYANAN | |||||||||||||||||||||||||
|
RESPONDEN
|
|||||||||||||||||||||||||
KATEGORI MUTU PELAYANAN : B (BAIK) |