APA ITU WHISTLEBLOWER SYSTEM ?
Whistleblower System ini disediakan oleh RSU Jampangkulon bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan RSU Jampangkulon
- Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
- Untuk anda yang ingin melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya anda terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini.
- Anda bisa melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh RSU Jampangkulon
UNSUR PENGADUAN
- (What) Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- (Where) Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- (When) Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- (Who) Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- (How) Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus,cara,dsb)