Rawat Jalan
Rawat jalan merupakan pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitas, dan pelayana kesehatan lainnya tanpa diharuskan pasien dirawat inap.
Persyaratan
- Pasien Umum / Kontraktor
- Identitas Diri KTP
- Pasien BPJS / JKN (PBI dan NPBI)
- Fotokopi kartu JKN / BPJS dan Kartu Keluarga
- Rujukan dari Puskesmas
- Bila pelayanan yang diberikan di IGD persyaratan lengkap 3x 24 jam
- Pasien Maskin / Gakinda (JPKMM)
- KTP / KK / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Surat Rujukan Puskesmas atau RSUD (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3 x 24 jam hari kerja)
- SKTM sampai tingkat kecamatan
- Rekomendasi Dinas Sosial Setempat (Bagi pasien JPKM)
- Rekomendasi Dinas Kesehatan setempat (bagi pasien Gakinda)
- Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat
- Gelandangan harus ada rujukan dari puskesmas setempat dan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
Layanan rawat jalan yang tersedia di RSUD Jampangkulon :