Rawat Inap
Rawat Inap adalah salah satu bentuk layanan perawatan kesehatan rumah sakit dimana penderita tinggal atau menginap sedikitnya satu hari. Rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rahabilitasi medik, dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit dimana dengan alasan medik penderita harus menginap.
Persyaratan
- Pasien Umum / Kontraktor
- Identitas Diri KTP
- Surat Pernyataan tidak berpindah atau beralih ke penggunaan fasilitas JKN / SKTM
- Pasien BPJS / JKN (PBI dan NPBI)
- Fotokopi kartu JKN / BPJS dan Kartu Keluarga
- Rujukan dr Rumah Sakit PPK II
- Bila pelayanan yang diberikan di IGD persyaratan lengkap 3x 24 jam
- Pasien Maskin / Gakinda (JPKMM)
- KTP / KK / Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Surat Rujukan Puskesmas atau RSUD (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3 x 24 jam hari kerja)
- SKTM sampai tingkat kecamatan
- Rekomendasi Dinas Sosial Setempat (Bagi pasien JPKM)
- Rekomendasi Dinas Kesehatan setempat (bagi pasien Gakinda)
- Untuk korban bencana alam surat rujukan dapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat
- Gelandangan harus ada rujukan dari puskesmas setempat dan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat