Sistem Pengendalian Intern Rumah Sakit
Oleh : Lia Desty | 24/12/2021 11:22 WIB
Selamat siang wargi Jampangkulon. Satuan Pengawas Intern atau sering disingkat menjadi SPI berperan di Rumah Sakit sebagai pelaksana dan salah satu fungsi manajemen (controlling), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern dan SK Menkes Nomor 938/Menkes/SK/XI/1992 tentang perlunya pembentukan SPI pada Rumah Sakit. Dibentuknya SPI itu sendiri bertujuan untuk memastikan kehandalan sistem pengendalian internal BLU RSU Jampangkulon melalui fungsi penilaian dan pengawasannya. Adapun visi dari SPI yaitu : Mitra Strategis Manajemen mencapai Rumah Sakit yang handal dan Akuntabel. Sedangkan salah satu misinya adalah meningkatkan kompetensi SDM auditor (anggota SPI) ber-standar Profesi Audit Internal (SPAI). Nah, wargi dengan demikian, semoga adanya SPI RSUD Jampangkulon menjadi rumah sakit yang handal dan akuntabel. Olah data : @liadesty31 Infografis : @norisagresandy #humasrsujampangkulon #rsujampangkulonjabarjuara #pkrsrsujampangkulon #rsujampangkulon #spirumahsakit