Pembentukan Tim Akreditasi edisi 1 tahun 2022
Oleh : Lia Desty | 06/06/2022 17:14 WIB
Hari ini sudah dilaksanakan rapat pertemuan tim Akreditasi Rumah Sakit dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah pembentukan tim akreditasi edisi 1 tahun 2022 di RSUD Jampangkulon (Senin, 06/06/2022). Dalam pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ramdan Nugraha,SKM.,MM, didampingi oleh Kepala Bidang Mutu dan Akreditasi H.Encang Rukmana,SKM.,MM dan Kepala Seksi Mutu dan Akreditasi Dewi Laelasari,SE.,MM. Dalam pemaparannya dijelaskan oleh Kepala Bidang Mutu dan Akreditasi bahwa kebijakan penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Untuk mempersiapkan penilaian akreditasi maka RSUD Jampangkulon melakukan pembentukan tim akreditasi untuk membagi pokja dalam penyelenggaraan Akreditasi edisi 1 tahun 2022